PROFESI KEGURUAN
Kewajiban dan Hak Guru Menurut UU No 14 Tahun 2005
A.
Kewajiban
Guru menurut UU No. 14 Tahun 2005
Pasal 8 menyatakan bahwa (Amin Nugroho, 2013):
Guru
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Pasal 20 undang undang ini mengatakan
bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban (Djumiran,
2009):
1.
Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajara.
2.
Mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
3.
Bertindak obyektif dan
tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial
ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.
Menjunjung tinggi
peraturan perundang undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama
dan etika.
5.
Memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan (Mengkaka, 2012) :
1.
Supaya kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru berjalan dengan
lancar seorang guru harus mampu memuat perencanaan pembelajaran supaya saat PBM
guru tidak bingung dengan apa yang akan di lakukannya, serta mampu memberikan
penilaian serta mengevaluasi kegiatan belajar dan hasil belajar yang telah
dilakukan siswa.
2.
Guru harus mampu meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman
3.
Dalam proses pembelajaran guru harus bisa meningkatkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif.
Contohynya guru tidak boleh membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang
kaya.
4.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik guru harus tetap patuh pada
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai
agama dan etika, selain itu guru juga harus mampu menanamkan nilai-nilai
positif pada siswa
5.
Sebagai pendidik guru harus bisa memberikan contoh kepada siswanya
bagaimana memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara
siswa maupun guru dan masyarakat.
B.
Hak
Guru menurut UU No. 14 Tahun 2005
Pasal
12
Setiap
orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama
untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak (Djumiran, 2009):
1.
Memperoleh penghasilan
diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.
Mendapat promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.
Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.
Memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi.
5.
Memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan.
6.
Memberikan kebebasan
dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau
sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru,
dan peraturan perundang undangan.
7.
Memperoleh rasa aman
dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.
Memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.
Memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10.
Memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
11.
Memperoleh pelatihan
dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Pasal 15 menyatakan bahwa (Raharjo, 2012):
(1)
Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2)
Guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan:
Pasal 15 ayat 1
a.
Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan
berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
b.
Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan
penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah
tanggungan keluarga.
c.
Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas
profesionalitasnya.
d.
Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan
kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam
melaksanakan tugas di daerah khusus.
e.
Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan
yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk
kesejahteraan lain
Pasal 15 ayat 2
a.
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya
telah diatur dalam perundang-undangan
Pasal 15 ayat 3
a.
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada
perjanjian atau yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.
Pasal 29 menyebutkan bahwa:
(1) Guru yang bertugas di
daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara
otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan
dalam pelaksanaan tugas.
(2) Guru yang diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan
untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3) Guru yang diangkat oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau
lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(4) Dalam hal terjadi
kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru
pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan
pendidikan yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa guru
yang bertugas didaerah khusus memperoleh hak (Djumiran, 2009):
1.
Kenaikan pangkat rutin
secara otomatis.
2.
Kenaikan pangkat
istimewa satu kali.
3.
Perlindungan dalam
melaksanakan tugas.
4.
Pindah tugas setelah
bertugas 2 tahun dan tersedia guru penganti (pasal 29 ayat 3).
DAFTAR
PUSTAKA
Amin Nugroho, Yusuf. 2013. Profesionalisme Guru. Tersedia pada http://www.tintaguru.com/2013/05/profesionalisme-guru-analisis-uu-no-14.html.
Diakses tanggal 1 Maret 2014.
Djumiran.
2009. Profesi Keguruan. DIKTI
Mengkaka, Blasius. 2012. Hak dan Kewajiban Guru. Tersedia pada http://baanspd.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-guru.html.
diakses tanggal 1 Maret 2014.
Raharjo, Dwi. 2012. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru
Dan Dosen. Tersedia pada http://nugrohodwiraharjogo.blogspot.com/2012/11/undang-undang-no-14-tahun-2005-tentang.html.
Diakses Tanggal 1 Maret 2014.
Komentar
Posting Komentar