PROFESI KEGURUAN


Kewajiban dan Hak Guru Menurut UU No 14 Tahun 2005

A.      Kewajiban Guru menurut UU No. 14 Tahun 2005
Pasal 8 menyatakan bahwa (Amin Nugroho, 2013):
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 20 undang undang ini mengatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban (Djumiran, 2009):
1.         Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajara.
2.         Mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni.
3.         Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4.         Menjunjung tinggi peraturan perundang undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai nilai agama dan etika.
5.         Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Penjelasan (Mengkaka, 2012) :
1.         Supaya kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru berjalan dengan lancar seorang guru harus mampu memuat perencanaan pembelajaran supaya saat PBM guru tidak bingung dengan apa yang akan di lakukannya, serta mampu memberikan penilaian serta mengevaluasi kegiatan belajar dan hasil belajar yang telah dilakukan siswa.
2.         Guru harus mampu meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman
3.         Dalam proses pembelajaran guru harus bisa meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni pada siswa dengan tanpa adanya diskriminatif. Contohynya guru tidak boleh membeda-bedakan antara siswa yang miskin dan yang kaya.
4.         Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik guru harus tetap patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, selain itu guru juga harus mampu menanamkan nilai-nilai positif pada siswa
5.         Sebagai pendidik guru harus bisa memberikan contoh kepada siswanya bagaimana  memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa supaya tidak ada rasa saling membenci diantara siswa maupun guru dan masyarakat.

B.       Hak Guru menurut UU No. 14 Tahun 2005
Pasal 12
Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak (Djumiran, 2009):
1.         Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.         Mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.         Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.         Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5.         Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6.         Memberikan kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sangsi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang undangan.
7.         Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8.         Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9.         Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10.     Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
11.     Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Pasal 15 menyatakan bahwa (Raharjo, 2012):
(1)      Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2)      Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)      Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Penjelasan:
Pasal 15 ayat 1
a.         Yang dimaksud dengan gaji pokok adalah satuan penghasilan yang ditetapkan berdasarkan pangkat, golongan, dan masa kerja.
b.         Yang dimaksud dengan tunjangan yang melekat pada gaji adalah tambahan penghasilan sebagai komponen kesejahteraan yang ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga.
c.         Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
d.        Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
e.         Yang dimaksud dengan maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk asuransi, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain
Pasal 15 ayat 2
a.         Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah besarnya gaji yang diterima setiap bulannya telah diatur dalam perundang-undangan
Pasal 15 ayat 3
a.         Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat gaji yang diterima setiap bulan didasarkan pada perjanjian atau yang kesepakatan yang telah dibuat sebelum dimulai masa kerja.

Pasal 29 menyebutkan bahwa:
(1)      Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali, dan perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
(2)      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di daerah khusus paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(3)      Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang telah bertugas selama 2 (dua) tahun atau lebih di daerah khusus berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
(4)      Dalam hal terjadi kekosongan guru, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai guru yang bertugas di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa guru yang bertugas didaerah khusus memperoleh hak (Djumiran, 2009):
1.         Kenaikan pangkat rutin secara otomatis.
2.         Kenaikan pangkat istimewa satu kali.
3.         Perlindungan dalam melaksanakan tugas.
4.         Pindah tugas setelah bertugas 2 tahun dan tersedia guru penganti (pasal 29 ayat 3).




DAFTAR PUSTAKA

Amin Nugroho, Yusuf. 2013. Profesionalisme Guru. Tersedia pada http://www.tintaguru.com/2013/05/profesionalisme-guru-analisis-uu-no-14.html. Diakses tanggal 1 Maret 2014.
Djumiran. 2009. Profesi Keguruan. DIKTI
Mengkaka, Blasius. 2012. Hak dan Kewajiban Guru. Tersedia pada http://baanspd.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-guru.html. diakses tanggal 1 Maret 2014.
Raharjo, Dwi. 2012. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Tersedia pada http://nugrohodwiraharjogo.blogspot.com/2012/11/undang-undang-no-14-tahun-2005-tentang.html. Diakses Tanggal 1 Maret 2014.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Model-Model Pembelajaran Pkn di SD

Contoh Proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Sosiologi: Individu dan Masyarakat